CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Karena keberadaan halte bus Trans Metro Bandung (TMB) di Jalan Raya Cinunuk, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung belum juga ditertibkan alias dibongkar, Badan Permusyaratan Desa (BPD) Cinunuk pun bereaksi. Reaksi dari BPD Cinunuk ini dengan mengirim surat ke Dishub Kabupaten Bandung. Isi surat yang tembusannya disampaikan ke Camat Cileunyi, Kades Cinunuk dan UPT Dishub ini meminta agar keberadaan halte bus TMB tersebut segera ditertibkan alias dibongkar. Diketahui, keberadaan halte bus TMB tersebut kerap dikeluhkan banyak pihak baik dari para pengguna jalan atau warga Desa Cinunuk dan Kecamatan Cileunyi. Keberadaan halte bus TMB yang tak berfungsi tersebut, selain dibangun di trotoar jalan nasional, kini kian kumuh karena jadi tempat pembuangan sampah (TPS). Bahkan halte tepat di depan Kantor Desa dan Puskesmas Cinunuk serta pinggir Kantor UPT Metrologi ini berada pinggir gerbang Komplek Permata Biru dan di pinggir sungai. Upaya yang dilakukan pihak Kecamatan Cileunyi dan Pemdes Cinunuk baru sebatas pembersihan di halte bus TMB tersebut. Dari dalam halte tersebut berhasil dipungut belasan karung sampah yang berserakan. Ketua BPD Cinunuk Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengambil langkah dengan mengirim surat langsung ka Dishub Kabupaten Bandung. "BPD mengirim surat ke Dishub Bandung atas desakan warga Desa Cinunuk agar halte bus TMB segera dibongkar. Memang, bukan hanya warga Desa Cinunuk dan para pengguna jalan, BPD Cinunuk sangat berharap halte bus TMB segera dibongkar karena keberadaannya kian kumuh dan mengganggu estetika,"kata Setiawan, Jumat (10/12/2021). Ketika ditanya mengapa surat dikirim ke Dishub Kabupaten Bandung, bukankah keberadaan halte bus TMB tersebut kewenangan Dishub Jabar atau Dishub Kota Bandung. Menurut Setiawan, BPD mengirim surat ke Dishub Kabupaten Bandung Kamis (9/12/2021) tersebut karena halte bus TMB berada diwilayah Kabupaten Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung bisa berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung dan Dishub Jabar. Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto mengatakan, jajarannya telah merespon terkait keberadaan halte bus TMB di Jalan Raya Cinunuk tersebut. Respon Dishub Kabupaten Bandung, kata Iman Irianto, selain ditindaklujuti adanya keluhan masyarakat, pihaknya pun telah mengecek ke lapangan melihat dari dekat keberadaaan helte bus TMB. "Setelah direspon dan di cek ke lapangan, keberadaan halte bus TMB di Jalan Raya Cinunuk tersebut kewenangannya ada di Dishub Kota Bandung, bukan Dishub Kabupaten Bandung," kata Iman Irianto, Rabu (8/12/2021). Menurut Iman Irianto, antara halte bus TMB dan busnya, pengelolaannya pihak managemen TMB dibawah UPT Dishub Kota Bandung. "Jadi semuanya, termasuk pemeliharaannya di Kota Bandung, meski lokasi halte bus TMB-nya ada di Kabupaten Bandung,"ungkap Iman Irianto. Atas pernyataan Kadishub Kabupaten Bandung tersebut, sejumlah tokoh masyarakat di Desa Cinunuk jangan terkesan saling lempar. "Jangan terkesan saling lemparlah. Dishub Kabupaten juga kan punya kewenangan. Ya segera koordinasi dengan Dishub Kota Bandung dan Dishub Jabar. Jika dibiarkan halte bus TMB tersebut akan kian kumuh dan tetap jadi TPS,"tutur sejumlah tokoh masyarakat Desa Cinunuk.