You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cinunuk
Desa Cinunuk

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

# Ayo Dulur, Disiplin Protokol Kesehatan, Patuhi 5 M ---> 1. Memakai Masker 2.Mencuci Tangan Dengan Menggunakan Sabun 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilitas & Interaksi

Ke Kantor Kec. Cileunyi Langgar Prokes, Ya Push Up!

Redaksi 10 Maret 2021 Dibaca 768 Kali
Ke Kantor Kec. Cileunyi Langgar Prokes, Ya Push Up!

CIlEUNYI. KIM Desa Cinunuk. Diperpanjangnya pemberlakuan PPKM skala Mikro hingga 22 Maret mendatang, membuat tim satgas penanganan covid-19 Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung harus kerja keras dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayahnya. Selain terus memonitor keberadaan posko PPKM baik di kecamatan, desa atau pun RW agar lebih baik dan efektif, operasi yustisi serta pantauan lapangan terus dilakukan dalam upaya menegakkan prokes. Termasuk memberi sanksi bagi warga pelanggar prokes. Selain pelanggar harus membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada pelanggar harus disanksi dengan push up atau squat jump. Seperti pemandangan di halaman Kantor Kecamatan Cileunyi, Rabu (10-3-2021), sejumlah warga yang datang tak mengenakan masker di sanksi push up dan squat jump. Meski ada sejumlah pelanggar saat push up mengaku tak kuat, tapi terpaksa harus menjalani sanksi. "Sanksi bagi pelanggar prokes terutama tak mengenakan masker saat mau masuk ke area Kantor Kec. Cileunyi harus dilakukan agar ada efek jera bagaimana disaat pandemi covid-19 prokes harus ditegakkan," kata Kanit Pol PP Cileunyi, Rosyid. Didampingi Kanit Shabara Polsek Cileunyi AKP Pasaribu yang turut memberikan sanksi, Rosyid mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar prokes, selain masih di tengah pandemi covid-19, PPKM mikro juga diperpanjang. "Pemberian sanksi bagi pelanggar prokes bukan hanya di kantor kecamatan, di pasar, pusat perbelanjaan modern, pangkalan ojeg dan disejumlah titik lainnya sanksi kita terapkan," terang Rosyid seraya mengatakan jika di Kantor Kec. Cileunyi sudah disediakan tempat cuci dan sabunnya serta ada pemeriksaan suhu badan. Sementara itu Kanit Shabara Polsek Cileunyi, AKP Pasaribu berharap dalam masa pandemi dan diperpanjangnya PPKM mikro ini, warga Kec. Cileunyi benar-benar menegakan prokes 5M dalam upaya memutus mata rantai covid-19. "Kita dari tim satgas penanganan penyebaran covid-19 tak bosan-bosan terus melakukan himbauan, operasi yustisi, monitor lapangan. Tak hanya pemberian sanksi, bagi pelanggar prokes kita edukasi dan diberi masker gratis. Mari, ditengah pandemi covid-19, sayangi diri, keluarga dan orang orang disekitar kita,"pungkas Pasaribu.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image