You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cinunuk
Desa Cinunuk

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

# Ayo Dulur, Disiplin Protokol Kesehatan, Patuhi 5 M ---> 1. Memakai Masker 2.Mencuci Tangan Dengan Menggunakan Sabun 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilitas & Interaksi

Pilkades PAW Desa Cinunuk, 201 Orang DPT Pemilih Keterwakilan Ditetapkan

Redaksi 18 Juli 2021 Dibaca 1.158 Kali
Pilkades PAW Desa Cinunuk, 201 Orang  DPT Pemilih Keterwakilan Ditetapkan

CiNUNUK. KIM Desa Cinunuk. Jelang pemilihan kepala desa (pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, 201 pemilih ditetapkan.                                Penetapan 201 Daftar Pemilih Tetap (DPT) keterwakilan musyawah pemilih calon Kades Antarwaktu Desa Cinunuk ini berlangsung di Aula Kantor Desa Cinunuk, Sabtu (17-7-2021) yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Desa Cinunuk.                                            Hadir dalam tahapan penetapan DPT tersebut Ketua P2KD PAW Ade Dindin Syahmudin dan anggota P2KD lainnya, Pj. Kades Cinunuk H. Dadang, Ketua BPD Cinunuk, Setiawan dan Panwas Pilkades PAW Wahyu Supriatna. Hadir juga ketiga calon Kades Cinunuk yakni Edi Sutarsa (01), Syamsul Anwar (02) dan Wawan Syamsul Mu'in (03).            Jumlah 201 DPT keterwakilan yang telah ditetapkan tersebut setelah disepakati dan disetujui terutama oleh ketiga calon kades. Disetujuinya 201 DPT keterwakilan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara penetapan oleh ketiga calon dan jajaran P2KD.                              Sebanyak 201 DPT keterwakilan musyawwarah tersebut rinciannya, pertama dari unsur masyarakat tingkat desa, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok petani, perwakilan kelompok parajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan 
kelompok masyarakat tidak mampu masing 1 orang dengan jumlah 8 orang. Kedua unsur masyarakat dari masing RW 5 orang×29 RW 145 orang. Ketiga unsur kelembagaan masyarakat desa (LMD), LPMD, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu masing masing 1 orang dan Ketua RW×29 RW 33 orang. Keempat unsur pemangku kepentingan di desa, kepala desa 1,  perangkat desa 5 dan pimpinan serta anggota BPD 9 berjumlah 15 orang. Usai penandatangan berita acara penetapan DPT keterwakilan oleh ketiga calon kades, Pj. Kades Cinunuk, H. Dadang, Ketua BPD Setiawan dan Ketua P2KD Ade Dindin berterima kasih kepada sejumlah pihak rapat pleno penetapan DPT telah disepakati dan disetujui, terutama oleh 3 calon kades.                                        "Berharap di tahapan penetapan DPT keterwakilan ini yang telah disepakati dan lancar ini untuk tahapan selanjutnya pancar juga. Ini perlu dukungan semua pihak agar jalannya pilkades PAW Desa Cinunuk ditengah pandemi covid-19 aman, lancar, sukses tanpa ekses dan sehat,"harap Dadang, Pj. Kades Cinunuk.(KIM)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image