You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cinunuk
Desa Cinunuk

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

# Ayo Dulur, Disiplin Protokol Kesehatan, Patuhi 5 M ---> 1. Memakai Masker 2.Mencuci Tangan Dengan Menggunakan Sabun 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilitas & Interaksi

"Heurin", Desa Cinunuk Segera Dimekarkan, Tapi Ingat Prosesnya Lama Butuh Kajian

Redaksi 28 November 2023 Dibaca 7.473 Kali

CINUNUK-KIM Desa Cinunuk. Kabar baik kini tersiar jika Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akan dimekarkan setelah cukup lama diwacakan.

Kabar Desa Cinunuk akan dimekarkan ini menyusul digelar "riungan" yang dihadiri unsur terkait dari Kantor Kecamatan Cileunyi, aparat Desa Cinunuk, lembaga terkait di Desa Cinunuk, sejumlah Ketua RW dan bebarapa tokoh masyarakat di Aula Kantor Desa Cinunuk, Selasa, (28/11/2023).

Digelarnya "riungan" tersebut, untuk menyamakan visi, misi dan persepsi karena, Rabu (29/11/2023) besok akan ekpos, sekaligus menyampaikan kajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan Bandung.

Kades Cinunuk, Edi Juarsa yang hadir dalam "riungan" tersebut mengatakan, digelarnya ekpos dan kajian dari DPMD angin segar untuk segera wacana pamekaran Desa Cinunuk terwujud.

"Wacana pamekaran Desa Cinunuk dengan jumlah penduduk 58.000, 29 RW dan 195 RT dengan luas 840 hektare ini, saya sangat setuju. Bahkan telah melalui musyawarah desa (musdes) yang didorong tim pengusung. Hasilnya disepakati, nama desa hasil pemekaran dari Desa Cinunuk, Desa Pandawangi," tandas Edi.

Menurut Edi, hingga saat ini belum dipastikan apakah Desa Pandawangi disetujui. Termasuk kata Edi, apakah jika Desa Cinunuk dimekarkan namanya desa atau kelurahan masih menunggu tahapan kajian.

Sementara itu, Sekcam Cileunyi, Anjar Lugiyana yang hadir dalam "riungan" tersebut mengatakan, proses pemekaran desa, termasuk Desa Cinunuk tak semudah membalikan telapak tangan butuh kajian dari berbagai aspek.

"Prosesnya lama perlu kajian dari berbagai sisi. Jika Desa Cinunuk jadi dimekarkan apakah kelurahan atau tetap desa belum tahu. Jadi butuh proses dan tahapan kajian meski dari sisi jumlah penduduk Desa Cinunuk layak dimekarkan," terang Anjar.

Menutut Anjar, ada beda antara kelurahan dan desa. "Jika desa mendapat kucuran berbagai bantuan dari pemerintah, salah satunya Dana Desa (DD), kelurahan mah tidak,"tutur Anjar.

Sedangkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cileunyi, Beben Hikmatriyansyah dan Kasi Pol PP Kecamatan Cileunyi, Rosyid yang hadir dalam riungan tersebut yang juga pelaksana monev penyelenggaraan pemerintahan desa mengatakan, berbicara sebuah desa jika mau dimekarkan ada sejumlah syarat.

Menurut Beben, salah satu syarat pembentukan desa menurut Kepmendagri No. 64 tahun 1999 diatur dalam Pasal 6 Ayat (2 b).

"Isi Kepmendagri tersebut adalah sebagai berikut : jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah sosial budaya potensi desa dan sarana serta prasarana pemerintahan. Jika melihat jumlah penduduk Desa Cinunuk 58.000 sudah memenuhi syarat dimekarkan,"tutup Beben.** (KIM Desa Cinunuk).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image