JAKARTA. KIM Desa Cinunuk. Pemerintah memutuskan memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua pekan, mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), perpanjangan itu dilakukan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19, dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Dalam keterangannya yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Airlangga menjelaskan, selain memperpanjang PPKM mulai 23 Maret sampai 5 April 2021, pemerintah juga memutuskan menambah lima daerah yang memberlakukan PPKM Mikro, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Penambahan lima provinsi tersebut katanya, diputuskan berdasarkan analisis parameter Covid-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR). Seperti sudah diberitakan sebelumnya, tahap pertama PPKM Mikro dimulai sejak 9 hingga 22 Februari 2021, tahap kedua 22 Februari hingga 8 Maret, tahap ketiga 9 hingga 22 Maret 2021.
Dalam tiga tahapan tersebut, PPKM diberlakukan di 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan penambahan lima provinsi di atas, maka PPKM Mikro Tahap IV akan dilaksanakan di 15 provinsi.
Dilansir dari laman Setkab Sabtu (20/03/2021), Airlangga menyebutkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro ini tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan. Disebutkan, kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka.
Untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan. Sedangkan kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan.