CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Dari 10 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon (bacalon) Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga saat ini baru 1 bacalon "daftar ulang". Satu dari 10 bacalon yang telah "daftar ulang" dengan mengembalikan formulir pendaftaran berikut berkas persyaratannya yaitu Edi Juarsa. Sedangkan 9 bacalon yang telah mengambil formulir pendaftaran hingga Jumat (25-6-2021) pukul 14.00 belum "daftar ulang". Ke-9 bacalon tersebut yakni
Ustaz Wawan Syamsul Mu'in,
Syamsul Anwar,
Aries M Arief,
Tjep Edi Mulyarida, Ateng Setiawan,
Jejen jaelani,
Sandi A.S,
Ayi Sadeli dan
Kamsir haryanto. Sementara itu Kusnadi, Bendahara P2KD PAW Desa Cinunuk membenarkan menginjak hari ke-5 tahapan pengembalian dan penyerahan berkas persyaratan dari 10 bacalon baru 1 bacalon "daftar ulang" alias mengembalikan formulir berikut berkas persyaratannya. "Mungkin mereka (ke-9 bacalon) belum daftar ulang karena masih melengkapi berkas persyaratannya. Kita tunggu saja hingga 2 Juli mendatang dimana batas akhir jadwal pengembalian formulir yang dibuka sejak 22 Juni lalu oleh P2KD," pungkas Kusnadi di Sekretariat P2PD PAW Desa Cinunuk. (KIM).