You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cinunuk
Desa Cinunuk

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

# Ayo Dulur, Disiplin Protokol Kesehatan, Patuhi 5 M ---> 1. Memakai Masker 2.Mencuci Tangan Dengan Menggunakan Sabun 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilitas & Interaksi

Wacana Pemekaran Desa Cinunuk Mencuat, Ini Kata Kades, BPD, RW dan Legislator

Redaksi 27 Desember 2022 Dibaca 807 Kali

CINUNUK,-KIM Desa Cinunuk. Wacana pemekaran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang telah lama diinginkan banyak pihak dengan berbagai pertimbangan kini mencuat. Apalagi wacana pemekaran tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dadang Supriatna saat berjunjung ke Kompleks Permata Biru beberapa waktu lalu. Dadang menilai Desa Cinunuk sudah layak dimekarkan dengan melihat berbagai sisi.

Memang Desa Cinunuk sudah layak dimekarkan. Betapa tidak, Desa Cinunuk dengan luas wilayah 482 hektare saat ini jumlah penduduknya sudah mencapai 56 ribu lebih dengan 8 dusun, 29 RW dan 195 RT. 

Jumlah penduduk Desa Cinunuk 56 ribih lebih ini ternyata sama dengan jumlah penduduk Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. Saat ini Desa Cinunuk dinilai sudah "heurin".

Banyaknya jumlah penduduk yang dinilai sudah "heurin" ini, banyak pihak menilai akan berdampak pada sisi pelayanan kepada masyarakat yang kurang efektif. Selain pemerataan bantuan dari pemerintah.

Menanggapi wacaca pemekaran tersebut, Kades Cinunuk Edi Juarsa angkat bicara. Orang nomor satu di Desa Cinunuk ini ternyata sangat mendukung desanya dimekarkan.

"Layak dan Desa Cinunuk harus segera dimekarkan. Jika melihat jumlah penduduk Desa Cinunuk 56 ribu lebih. Pemekaran Desa Cinunuk intinya demi efektifitas pelayanan kepada masyarakat," kata Edi.

Menurut Edi, terkait wacana pemekaran Desa Cinunuk sudah melakukan berbagai langkah bersama dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Cinunuk."Sudah melakukan langkah-langkah dan sejumlah tahapan untuk memenuhi persyaratan,"terang Edi kepada KIM, Minggu (25/12/2022).

Diungkapkan Edi, langkah-langkah tersebut dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Termasuk kata Edi, memperhatikan surat DPMD Kabupaten Bandung : PR.04.03/958/FPPD tanggal 16 Agustus perihal rakor sosialisasi fasilitas penyelenggaraan penataan desa TK Kabupaten Bandung tertanggal 22 Agustus 2022.

"Sosialisasi awal dengan para Ketua RW tanggal 27 Oktober 2022 dan musyawarah serta rakor Pemdes Cinunuk dengan para ketua RW/lembaga desa 4 November 2022. Saat ini mulai memasuki tahapan musyawarah di tingkat wilayah (RW) terhitung sejak 21 hingga 28 Desember mendatang,"ucap Edi.

Hal senada dikatakan Ketua BPD Cinunuk Setiawan. Setiawan pun mendukung penuh wacana pemekaran Desa Cinunuk."Sudah melakukan langkah-langkah dan tahapan untuk memenuhi persyaratan," katanya.

Ketika ditanya apakah nantinya hasil pemekaran dari desa induk Cinunuk dengan nama baru desa atau kelurahan."Belum melangkah kesana 'kan baru tahapan, paling terlebih dahulu dibentuk desa persiapan, termasuk menggelar musdes. Intinya BPD mendukung penuh dan terus mendorong serta berharap Desa Cinunuk segera dimekarkan," harap Setiawan.

Sementara itu soal wacana pemekaran Desa Cinunuk ternyata mayoritas para Ketua RW di 29 RW di 8 dusun ini mendukung penuh tercana tersebut. Bahkan sejumlah RW telah melakukan musyawarah.

Mayoritas para Ketua RW yang mendukung penuh terkait wacana pemekaran Desa Cinunuk tersebut di antaranya Ketua RW 13 Encin, Ketua RW 12 Bahrum, Ketua RW 05 Ayut Sutisna, Sekretaris RW 21 Reza, Ketua RW 24 Rudi, Ketua RW 27 Maman, Ketua RW 26 Yudha dan Ketua RW 24 Rudi.

Mereka mendukung penuh wacana pemekaran Desa Cinunuk tersebut. Alasannya, selain pertimbangan jumlah penduduk yang sudah mencapai 56 ribu lebih, juga melihat pertimbangan lainnnya.

"Kami mendukung penuh dan Desa Cinunuk sudah layak dimekarkan. Pemekaran demi efektifitas, efesien dan maksimalnya payalayan masyarakat. Intinya jika sudah dimekarkan, Desa Cinunuk yang sudah "heurin" ini "kageroh"," kata Encin yang telam melakukan musyawarah.

Sementara itu, terkait mencuatnya wacana pemekaran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Riki Ganesa, anggota DPRD Kabupaten Bandung angkat bicara.

Menurut Riki Ganesa, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung asal dapil 3 (Desa Cinunuk ini ternyata pendukung pula wacana pemekaran Desa Cinunuk tersebut.

"Saya yang kebetulan warga Desa Cinunuk mendukung wacana pemekaran Desa Cinunuk tersebut. Pemekaran atau penataan desa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Riki Ganesa, Minggu (25/12/20) malam. 

Menurut Riki, anggora DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Golkar ini, pemekaran atau penataan desa juga untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Termasuk juga untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa," ungkap Riki.

Dikatakan Riki, ia selaku legislator dan juga warga Desa Cinunuk tentunya mendukung penuh wacana dan proses pemekaran Desa Cinunuk ini.

"Pemekaran Desa Cinunuk sudah memenuhi prasyarat yang diamanatkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 dimana menyinggung penataan desa. Setelah prasyarat sesuai dengan peraturan perundangan yang di tempuh, maka langkah selanjutnya dibuatkan Perda terkait pembentukan desa baru," tutup Riki Ganesa. (KIM)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image