CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung.
Seperti di sejumlah desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pendaftatan Pantarlih telah disebar ke sejumlah RW yang suratnya ditandatangi Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa.
Jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, yang mendaftar jadi anggota Pantarlih 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Seperti halnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi pendaftaran Pantarlih telah disebar ke 29 RW oleh PPS desa mulai hari ini, Kamis (26/1/2021).
"Benar, PPS Desa Cinunuk telah mengirim surat ke 29 RW untuk mendaftarkan petugas Pantarlih, masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu petugas Pantarlih. Pendaftaran paling lambat 31 Januari mendatang,"kata Ketua PPS Desa Cinunuk, Syamsul Anwar kepada KIM Desa Cinunuk, Kamis (26/1/2023) malam.
Ketika ditanya berapa gajih petugas Pantarlih dan berapa lama kerjanya?. "Soal gaji kita belum tahu. Hanya untuk persyaratan jadi petugas ada di surat pemberitahuan pendaftaran petugas Pantarlih.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya ketika dikonfirmasi terkait dimulainya pendaftatan petugas Pantarlih ketika dikonfirmasi HP nya belum aktif.
Diketahui, masa kerja petugas Pantarlih secara umum akan dimulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023 mendatang. Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp1 juta per bulan.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (KIM).