CINUNUK.KIM Desa Cinunuk. Soal rencana pemekaran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Riki Ganesa anggota DPRD Kabupaten Bandung angkat bicara.
Riki yang merupakan warga Desa Cinunuk (masuk dapil 3) yang juga legislator anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dan soal pemekeran ini bidangnya menilai, Desa Cinunuk sangat layak dan perlu didukung.
"Jadi, saya baik selaku warga Desa Cinunuk atau pun selaku anggota DPRD menilai, dilihat dari sejumlah sisi Desa Cinunuk sangat layak dimekarkan dan perlu didukung semua pihak,"kata Riki kepada KejakimpolNews.com, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Riki, anggota Fraksi Golkar yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung ini, soal pemekaran Desa Cinunuk yang sudah mendapat lampu hijau mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih ke semua pihak.
"Kita apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bandung (DPMD), Kecamatan Cileunyi, Pemdes Cinunuk, BPD, LPMD, akademisi, tokoh masyarakat dan tim pengusung pemekaran Desa Cinunuk. Mari sejak dini kita sama-sama kawal dan dorong agar pemekaran Desa Cinunuk segera terealisasi," ungkap Riki.
Berbicara pemekaran daerah (desa) kata Riki, bukan hal tabu dan jangan jadi rintangan terkait dengan moratorium serta proses tahapannya tetap harus dijalani sejak dini.
"Jika Desa Cinunuk sudah layak dimekarkan mengapa tidak. Alasan layak, pemekaran Desa Cinunuk 'kan atas keinginan masyarakat demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan. Apalagi, jumlah penduduk Desa Cinunuk sudah mencapai 58.000 jiwa,"tutur Riki.
Riki pun kembali menegaskan terkait pemekaran Desa Cinunuk ini. "Layak pisan, peryogi ku urang didukung, tong hilap kawal," pungkas Riki.
Diberitakan, pemekeran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupatan Bandung yang sudah lama diwacana ternyata dinilai sudah sangat layak.
Hal ini menyusul digelarnya ekspos dan hasil kajian akademi dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) penyelenggaraan penataan Desa Cinunuk melalului pemekaran di Grand Pasundan Convention Hotel Jalan Peta Bandung, Rabu (29/11/2023).
Ekspos dan FGD yang dibuka Kepala Dinas Pemberyaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan ini menghadirkan nara sumber akademisi Prof. Pernandes Simangunsung dan dan Asep Dedi.
Turut hadir juga unsur aparat terkait dari Kantor Kecamatan Cileunyi, Kades Cinunuk dan sejumlah perangkatnya, sejumlah lembaga desa, sejumlah ketua RW serta tokoh masyarakat.
Prof Pernades yang juga guru besar IPDN ini, meski ia mengaku tak bisa mendikte Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung soal pemekaran Desa Cinunuk, dari dari berbagai sisi, termasuk hasil kajian Desa Cinunuk layak dimekarkan.
"Tinggal mengambil langkah-langkah persiapan dan segera tindaklanjuti ke Pemkab Bandung, Pemprov Jabar serta pusat. Desa Cinunuk layak dimekarkan jadi 2 atau 3 desa," kata Pernandes kepada KIM Desa Cinunuk usai memaparkan hasil kajiannya.
Ketika ditanya apakah tidak jadi rintangan atau kendala dalam wacana pemekeran Desa Cinunuk karena moratorium masih dikunci pemerintah pusat terkait pemekaran daerah.
Menurut Pernandes, memang morotorium untuk untuk otonomi baru provinsi dan kabupaten masih terkunci yang imbasnya kepada wacana pemekaran kecamatan dan desa.
"Jika wacana pemekaran daerah layak, atas keinginan masyarakat, demi pemerataan pelayan dan pembangunan mengapa tidak, moratorium tak jadi rintangan. Fakta pemekarah Provinsi Papua bisa,"tutup Pernandes.
Sementara Kadis PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan saat membuka FGD tersebut mengatakan, soal pemekaran wilayah (desa) bukan hal tabu dan tidak juga luar biasa.
"Saal wacana pemekaran Desa Cinunuk, Pemkab Bandung mendukung penuh demi pemerataan pembangunan peningkatan pelayanan, kesehatan dan peningkatan pendidikan," kata Tata yang saat itu digelar pula FGD terkait wacana pemekaran Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang.
Hanya kata Tata, karena ke depan ada pemilu serentak 2024, disusul pilkades serentak di Kabupaten Bandung dan pilkada, wacana pemekaran bakal terhambat. "Tapi persiapan harus dilakukan berharap 2025 kelar," tutur Tata.
Sedangkan Sekcam Cileunyi Anjar Lugiyana dan Kades Cinunuk, Edi Juara yang turut hadir di kegiatan FGD sudah menarik kesimpulan dan menilai Desa Cinunuk layak dimekarkan.
"Usai menyimak FGD tersebut ternyata Desa Cinunuk layak dimekarkan. Meski tahapannya terhalang pemilu serentak 2024, pilkades serentak dan pilkada, namun persiapan harus dilakukan," kata Anjar.
Diketahui, pemekaran Desa Cinunuk, dengan luas wilayah 840 hektare, jumlah penduduk 58.000 jiwa, 29 RW dan 195 RT ini sudah lama diwacanakan.
Selain telah malalui sejumlah tahapan, salah satunya musdes dengan nama Desa Pandawangi (desa pamekaran), wacana ini mendapat respon positif Bupati Bandung Dadang Supriatna.(KIM Desa Cinunuk)**