NORMALISASI SUNGAI RW.13 PROGRAM DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2019
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Padat_Karya_Tunai
Normalisasi Sungai RW 13 adalah proyek yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar sungai, dengan mengharapkan kapasitas tampung air Sungai RW 13. Normalisasi sungai RW 13 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan meluapnya air sungai ke jalan raya. Dalam kebijakan itu, pemerintah Desa bersama adengan Kepala Desa merealisasikan program normalisai sungai RW 13 yang dibiayai dari Dana Desa Tahap I tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan masyarakat di wilyah tersebut untuk menerapkan program PADAT KARYA TUNAI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Normalisasi Sungai RW 13 merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Cinunuk yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 27.446.400,-.