Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.Dengan kata lain merupakan pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir dan air untuk melindungi tebing dari keruntuhan tanahnya.
FUNGSI TPT
Fungsi utama dari konstruksi penahan tanah adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat :
v Benda-benda yang ada diatas tanah (perkerasan & konstruksi jalan, jembatan, kendaraan, dll)
v Berat tanah
v Berat air (tanah)
Fungsi khusus yang dapat diberikan oleh pasangan batu adalah :
v Pemanfaatan ruang dari suatu pembangunan jenis sarana dan prasarana lain
v Pemeliharaan, penunjang umur dan bagian dari jenis sarana dan prasarana lain, misalnya :
- Dinding saluran irigasi
- Prasarana tepi jalan kondisi khusus, dll
v Perlindungan tebing.
Sumbver : http://sml.sipil.ft.unand.ac.id/index.php/whats-new/tanding/62-tembok-penahan-tanah-tpt
TPT Sungai SUKASARI RW 02 merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Cinunuk yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 180.147.000,- yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019. Pembangunan ini masih berlanjut sampai saat ini dikarenakan adanya tunggul-tunggul pepohonan yang menghalangi proses penggalinan, sehingga cukup memakan waktu untuk membersihkannya.