CILEUNYI. KIM Desa Cinunuk. Pascaputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait ) Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung Kamis 18 Maret kemarin, KPU Kabupaten Bandung segera gelar rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Agus Baroya ketika dikonfirmasi Sabtu (20/3/2021) pagi via telepon selulernya membanarkan hal tersebut. "Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan wakil Bupati Bandung terpilih passaputusan MK tersebut akan digelar hari ini, Sabtu (20/3/2021) di Hotel Sutan Raja, Soreang," kata Agus. Menurut Agus, rapat pleno penetapan akan tetap mengikuti protokol kesehatan. Agendanya antara lain akan mengundang ketiga paslon yakni Hj. Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Yena Iskandar Ma'soem-Atep M.Rizal dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (paslon terpilih)."Kita juga telah mengundang para pimpinan parpol pengusung masing-masing paslon, Bawaslu dan Forkompimda Kab. Bandung," terang Agus. Agenda berikutnya kata Agus, Minggu (21/3/2021) KPU Kab. Bandung akan menyerahkan berita acara (BA) SK hasil pleno kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bandung sebagai bahan pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepada Mendagri.Ihwal kapan pelantikan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung? Menurut Agus, soal pelantikan ini domainnya ada di pihak Kemendagri. “Kapan pelantikannya, KPU tidak tahu. Pasalnya, itu adalah domain Kemendagri bukan termasuk dalam tahapan pilkada,” pungkas Agus.