BANDUNG-KIM Desa Cinunuk. Pemekeran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupatan Bandung yang sudah lama diwacana ternyata dinilai sudah sangat layak.
Hal ini menyusul digelarnya ekspos dan hasil kajian akademi dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) penyelenggaraan penataan Desa Cinunuk melalului pemekaran di Grand Pasundan Convention Hotel Jalan Peta Bandung, Rabu (29/11/2023).
Ekspos dan FGD yang dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan ini menghadirkan nara sumber akademisi Prof. Pernandes Simangunsong dan dan Asep Dedi.
Turut hadir juga unsur aparat terkait dari Kantor Kecamatan Cileunyi, Kades Cinunuk dan sejumlah perangkatnya, sejumlah lembaga desa, sejumlah ketua RW serta tokoh masyarakat.
Prof Pernades yang juga guru besar IPDN ini, meski ia mengaku tak bisa mendikte Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung soal pemekaran Desa Cinunuk, dari dari berbagai sisi, termasuk hasil kajian Desa Cinunuk layak dimekarkan.
"Tinggal mengambil langkah-langkah persiapan dan segera tindaklanjuti ke Pemkab Bandung, Pemprov Jabar serta pusat. Desa Cinunuk layak dimekarkan jadi 2 atau 3 desa," kata Pernandes kepada KIM Desa Cinunuk usai memaparkan hasil kajiannya.
Ketika ditanya apakah tidak jadi rintangan atau kendala dalam wacana pemekeran Desa Cinunuk karena moratorium masih dikunci pemerintah pusat terkait pemekaran daerah.
Menurut Pernandes, memang morotorium untuk untuk otonomi baru provinsi dan kabupaten masih terkunci yang imbasnya kepada wacana pemekaran kecamatan dan desa.
"Jika wacana pemekaran daerah layak, atas keinginan masyarakat, demi pemerataan pelayanan dan pembangunan mengapa tidak, moratorium tak jadi rintangan. Fakta pemekarah Provinsi Papua bisa,"tutup Pernandes.
Sementara Kadis PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan saat membuka FGD tersebut mengatakan, soal pemekaran wilayah (desa) bukan hal tabu dan tidak juga luar biasa.
"Saal wacana pemekaran Desa Cinunuk, Pemkab Bandung mendukung penuh demi pemerataan pembangunan peningkatan pelayanan, kesehatan dan peningkatan pendidikan," kata Tata yang saat itu digelar pula FGD terkait wacana pemekaran Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang.
Hanya kata Tata, karena ke depan ada pemilu serentak 2024, disusul pilkades serentak di Kabupaten Bandung dan pilkada, wacana pemekaran bakal terhambat. "Tapi persiapan harus dilakukan berharap 2025 kelar," tutur Tata.
Sedangkan Sekcam Cileunyi Anjar Lugiyana dan Kades Cinunuk, Edi Juara yang turut hadir di kegiatan FGD sudah menarik kesimpulan dan menilai Desa Cinunuk layak dimekarkan.
"Usai menyimak FGD tersebut ternyata Desa Cinunuk layak dimekarkan. Meski tahapannya terhalang pemilu serentak 2024, pilkades serentak dan pilkada, namun persiapan harus dilakukan, sejak dinu," kata Anjar.
Diketahui, pemekaran Desa Cinunuk, dengan luas wilayah 840 hektare, jumlah penduduk 58.000 jiwa, 29 RW dan 195 RT ini sudah lama diwacanakan.
Selain telah malalui sejumlah tahapan, salah satunya musdes dengan nama Desa Pandawangi (desa pamekaran), wacana ini mendapat respon positif Bupati Bandung Dadang Supriatna. (KIM Desa Cinunuk)**