CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pilkades Antarwaktu (PAW) Desa Cinunuk, Kecamatan Cilrunyi, Kabupaten Bandung akhirnya tuntas dibahas. Pembahasan Raperdes PAW Desa Cinunuk yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cinunuk, Sabtu (24-4-2021) yang dimulai pukul 08.30, berakhir pukul 14.00 tersebut, dihadiri pengurus BPD, Pemdes Cinunuk, perwakilan kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, 29 orang Ketua RW se-Desa Cinunuk dan sejumlah tokoh masyarakat. BPD Cinunuk yang punya "hajat" dalam pembahasan Raperdes dengan tebal 40 halaman dan 40 pasal ini mendatangkan juga nara sumber yaitu Hadian Supriatna. Hadian yang juga Kades Cibiruwetan, termasuk Ketua Apdesi Kecamatan Cileunyi ini dijadikan nara sumber karena layak dan punya wawasan di bidang pemerintahan desa. Termasuk ada andil dalam menggodok Raperdes Pilkades PAW hingga dibahas. Meski dalam pembahasan Raperdes ada saran dan masukan, jalannya pembahasan berjalan lancar, aman dan kondusif. Dalam pembahasan Raperdes itu ada yang ditambah dan dikurangi. "Sejumlah peserta yang diundang dalam pembahasan Raperdes mengapresiasi jalanya pembahasan Raperdes Pilkades PAW Desa Cinunuk berjalan aman dan lancar. "Jika pembahasan tuntas, tinggal menunggu Raperdes ini disyahkan. Umumnya kami menerima draf Raperdes itu. Yang penting, segera disyahkan, disosialisasikan, di musdeskan dan dibentuk PPKD antarwaktu agar Pilkades PAW Desa Cinunuk segera digelar. Berharap jelang Pilkades PAW Desa Cinunuk ini, aman, lancar dan sukses tanpa ekses,"kata sejumlah Ketua RW. Sementara itu, Hadian Supriatna yang jadi nara sumber dalam pembahasan Raperdes Pilkades PAW didampingi Beben Handrisnsyah, Kasi Pemerintahan Kec. Cileunyi, Pj. Kades Cinunuk H. Dadang, Bhabinkamtibmas Aipda Heri Maryadi, Babinsa Serda Rahmat Akili dan Ketua BPD Cinunuk Setiawan bersyukur pembahasan Raperdes Pilkades PAW Desa Cinunuk berjalan lancar. "Pembahasan Raperdes Pilkades PAW Desa Cinunuk ini merupakan pra Musdes. Raperdes Pilkades PAW Desa Cinunuk umumnya telah disekapati tinggal dibahas lagi oleh BPD dan Pemdes Cinunuk," terang Hadian. Menurut Hadian, setelah Raperdes ini disepakati dan dibahas oleh BPD dan Pemdes terlebih dahulu harus dieavaluasi oleh kecamatan. "Jika Raperdes PAW Desa Cinunuk telah dievaluasi kecamatan dan telah disyahkan, tinggal mensosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Hadian.(KIM)