CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Meski pilkades serentak dan Pilkades Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Bandung telah diputuskan diundur jadi 4 Agustus mendatang, di hajatan pilkades PAW Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi diundur jadi 5 Agustus mendatang yang sebelumnya direncanakan 29 Juli mendatang. Keputusan diundurnya pilkades serentak di 49 desa dan pilkades PAW di 3 desa di Kabupaten Bandung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna ini karena terkait pandemi covid-19 dan diperpanjangnya PPKM darurat Jawa-Bali. Diputuskannya Pilkades PAW Desa Cinunuk 5 Agustus ini, setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Desa Cinunuk menggelar musyawarah dengan agenda perubahan kalender tahapan pilkades PAW di Aula Kantor Desa Cinunuk, Sabtu (24-7-2021) malam. Dalam musyawarah dengan agenda perubahan kalender tahapan Pilkades PAW Desa Cinunuk ini dihadiri Ketua P2KD PAW, Ade Dindin Syahmudin, Pj. Kades Cinunuk H. Dadang, Ketua BPD Cinunuk Setiawan, Panwas Pilkades Beben dan Wahyu, Bhabinkamtibmas Desa Cinunuk Aipda Heri Maryadi serta Babinsa Desa Cinunuk Serda Rahmat Akili. Ketiga calon kades (calkades) Cinunuk yang diundang dalam musyawarah tersebut yang hadir calkades Edi Juarsa, nomor urut 01 dan Syamsul Anwar, nomor urut nomor 02. Sedangkan calkades Wawan Syamsul Anwar, nomor urut 03 berhalangan hadir. Calkades Wawan diwakili oleh Dodi. Meski dalam musyawarah perubahan kelender tahapan pilkades tersebut ada masukan dari peserta musyawarah agar Pilkades PAW digelar 4 Agustus bersamaan digelarnya pilkades serentak, akhirnya diputuskan Pilkades PAW Desa Cinunuk yang semula direncanakan 29 Juli mendatang diundur jadi 5 Agustus. Keputusan diundurnya pilkades PAW Desa Cinunuk tanggal 5 Agustus ini ditandai dengan penandatangan berita acara oleh ketiga calkades dan jajaran P2KD meski dari jajaran Muspika Cileunyi belum mendatangi berita acara tersebut. Baik Ketua P2KD PAW, Ade Dindin, Pj. Kades Cinunuk H. Dadang dan Ketua BPD Setiawan mengatakan, perubahan kalender tahapan Pilkades PAW Desa Cinunuk ini, merujuk dan mengacu pada keputusan dan sesuai edaran Bupati Bandung terkait pengunduran pilkades serentak dan pilkades PAW di Kabupaten Bandung di tengah pandemi covid-19. Termasuk diperpanjangnya PPKM darurat Jawa-Bali. Diberitakan, Bupati Bandung mengumumkan pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Bandung kembali diundur menjadi tanggal 4 Agustus 2021, seiring diperpanjangnya masaPPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.
"Pilkades serentak dan pilkades PAW di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli," kata Bupati Bandung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/21).
Bupati menambahkan, apabila setelah tanggal 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2021 dan/atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.
Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 20201. Bupati Bandung kemudian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Juli 2021, perihal Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak.