CINUNUK,-KIM Desa Cinunuk. Siap-siap, sebanyak 67 petugas Regristrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai 15 Oktober lusa secara door to door akan mendata warga Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sebanyak 67 petugas Regsosek yang sebelumnya telah mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung terlebih dahulu diberi pendalaman untuk menambah wawasan oleh Kades Cinunuk, di Aula Kantor Desa Cinunuk, Kamis (13/10/2022).
"Meski puluhan petugas Regsosek telah mengikuti Bimtek, selayaknya Pemdes memberikan arahan, pendalaman dan wawasan. Mudah-mudahan lancar dan sukses," kata Edi didampingi Ketua Puskesos Kusnadi dan Kasi Pemerintahan Desa Cinunuk Dadan Kardana.
Menurut Edi Juarsa dikumpulkannya puluhan petugas Regsosek yang akan terjun ke lapangan di Deda Cinunuk, selain dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal, sebelum terjun ke lapangan terlebih dahulu menemui Ketua RT dan RW setempat
"Sebenarnya terkait Regsosek ini berjumlah 89 petugas. Dari 89 petugas tersebut, 1 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), belasan orang Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan 67 Petugas Pencacah Lapangan (PPL),"terang Edi.
Sementara itu kegiatan Regsosek oleh BPS Kabupaten Bandung yang akan dimulai 15 Oktober hingga 14 November mendatang, petugas akan melakukan pendataan profil kependudukan, ketenagakerjaan, kondisi perumahan, disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Kepala BPS Kabupaten Bandung, Agung Hertadi mengatakan, BPS Kabupaten Bandung menurunkan 5.708 petugas dalam Regsosek pada tahun 2022 ini.
"Jumlah petugas kami sebar sesuai dengan kepadatan penduduk di tiap kecamatan dan desa diwilayah Kabupaten Bandun,"kata Agung, Kamis (13/10/2022).
Menurut Agung, satu petugas BPS Kabupaten Bandung akan mendata warga dari satu sampai lima RT dalam Regsosek 2022 ini.
Berdasarkan data terkini BPS, kata Agung total penduduk Kabupaten Bandung pada saat ini berada pada angka sekitar 3,6 juta orang.
Diungkapkan Agung, tidak ada warga yang luput dalam Regsosek, baik itu warga dengan KTP Kabupaten Bandung maupun KTP luar Kabupaten Bandung.
"Selama warga tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung, wajib didata dalam Regsosek ini nanti,"terang Agung.
Dikatakan Agung, Regsosek tersebut bertujuan untuk membuat sebuah data base terpadu untuk perlindungan sosial dan perlindungan masyarakat.
Nantinya, data ini lanjut Agung akan digunakan pemerintah Indonesia untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Regsosek adalah program pemutakhiran data. Selain fokus dengan profil penduduk, ada juga khusus untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,"tutup Agung.(KIM).