CINUNUK.KIM Desa Cinunuk. H. Dadang yang ditunjuk jadi Penjabat (Pj.) Kades Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung saat ini banyak yang mempertanyakan kapan dilantiknya. Menyoal masalah tersebut, Sekcam Cileunyi Yulili Rusmawandi mengatakan, pelantikan H. Dadang jadi Pj. Kades tertunda dah terganjal aturan. "Pelantikan H. Dadang jadi Pj. Kades Cinunuk harus oleh Bupati Bandung definitif atau oleh Bupati Bandung terpilih," kata Yulili melalui telepun selulernya, Senin (8-3-2021). Menurut Yulili, sesuai aturan yang ada dan Perbup, pelantikan kades terpilih atau Pj. kades tidak boleh oleh Pj. Sekda atau Plh Bupati. "Ya kita tunggu saja Bupati Bandung terpilih definitif yang kini masih menunggu putusan MK," terang Yulili. H. Dadang sendiri yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Cileunyi ditunjuk jadi Pj. Kades Cinunuk berdasarkan SK mantan Bupati Bandung Dadang M. Naser. Dadang ditunjuk jadi Pj. Kades Cinunuk menggantikan mantan Kades Cinunuk H. Sesep Ruhiat karena meninggal dunia. Alm H. Sesep yang memimpin Desa Cinunuk periode ketiganya yang baru menjabat setahun lebih ini meninggal sebulan lalu karena sakit.