CINUNUK. KIM Desa Cinunuk. Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Desa Cinunuk telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) kades. Hal ini terungkap saat sosialisasi dan musyawarah tata tertib (tatib) sejumlah tahapan Pilkades PAW oleh P2KD di aula Kantor Desa Cinunuk, Rabu (16-6-2021) malam. Sosialisasi dihadiri jajaran P2KD, BPD, LPMD,
Pj. Kades Cinunuk yang diwakili Sekdes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cinunuk serta 29 Ketua RW di Desa Cinunuk. Dalam sosialisasi tatib tersebut ada beberapa usulan dari beberapa ketua RW bagaimana jika gelaran Pilkades PAW Desa Cinunuk tingkat keterwakilan pemilih persentasenya diturunkan (dirampingkan). Alasannya, selain pandemi covid-19 kian meningkat, ini pun untuk menghemat anggaran, tenaga dan pikiran. Peserta sosialisasi yang umumnya para Ketua RW menyetujui dan clear keterwakilan pemilih dirampingkan alias presentasi yang semula dalam Perdes 3 persen dari jumlah hak pilih di Desa Cinunuk disepakati jika keterwakilan pemilih jadi 5 orang/RW. Ketua P2KD PAW Desa Cinunuk Dr. Ade Mahmudin M.Ag yang memimpin sosialisasi atas sekepakan tersebut akan segera menidaklanjutnya dengan jajaran BPD terkait usulan perampingan keterwakilan pemilih tersebut. "Dari sosialisasi dan musyawarah yang telah disepakati, Pilkades sistemnya dengan keterwakilan dari setiap RW 5 orang. Adapun tambahan keterwakilan pemilih dari komponen tokoh agama, masyarakat, pendidikan, kelompok petani, perajin, perempuan dan komponen lainnya sudah ada di ranah pemdes. Dengan clearnya dari sisi keterwakilan pemilih 5 orang/RW, P2KD pun mulai Jumat (18-6-2021) mengumumkan jika P2KD mulai membuka pendaftaran bacalon kades PAW Desa Cinunuk. "Tanggal 19 hingga 21 Juni
2021 bagi warga Cinunuk yang berminat jadi balacon kades bisa mengambil formulir dan persyaratannya di Sekretariat P2KD," terang Ade. Sementara itu Enang Syamyu, mantan anggota BPD Desa Cinunuk yang juga mantan Ketua P2KD Desa Cinunuk sebelumnya mengatakan, sah-sah saja ada usulan perampingan keterwakilan pemilih nanti dalam Pilkades PAW apalagi ini sudah clear dan telah disepakati. Hanya, kata Enang sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya, termasuk ke tahap pendaftaran bacalon harus disyahkan dulu tatibnya. "Tatib kan merujuk dari Perdes. Sahkan dulu tatibnya. Disini saya tak ada kepentingan. Jujur, ini demi kepentingan bersama agar tahapan Pilkades PAW lancar, aman, kondusif dan sukses tanpa ekses sesuai dengan aturan serta perundangan yang berlaku," katanya. Dikatakan Enang, jika ada sejumlah pihak menginginkan Pilkades PAW Desa Cinunuk melalui "musyawarah mufakat", itu juga sah sah saja dan usulan yang baik. Pilkades PAW Desa Cinunuk dengan musyawarah mufakat mengapa tidak, itu sah-sah saja. Alasannya, karena di masa pandemi covid-19, menghemat anggaran, tenaga dan pikiran. Belum lagi Pilkades PAW dengan cara musyawarah mufakat bisa meminimalisir "gesekan" di tengah tengah masyarakat," ungkap Enang. Sedangkan Hadian Supriatna Kades Cibiruwetan yang juga Ketua Apdesi Kec. Cileunyi yang hadir jadi nara sumber di sosialisasi tatib tersebut mengatakan, ada usulan perampingan keterwakilan pemilih di Pilkades PAW Desa Cinunuk sah adanya apalagi telah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah, termasuk alasan usulan perampingan tersebut rasional dan masuk akal. "Adanya kesepakatan perampingan keterwakilan pemilih sah adanya meski tak sesuai dengan Perdes. Jangankan Perdes, UU pun bisa direvisi atau dirubah. Saya berharap gelaran Pilkades PAW Desa Cinunuk lancar, aman dan kondusif sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,"ucap Hadian. (KIM)