You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cinunuk
Desa Cinunuk

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

# Ayo Dulur, Disiplin Protokol Kesehatan, Patuhi 5 M ---> 1. Memakai Masker 2.Mencuci Tangan Dengan Menggunakan Sabun 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilitas & Interaksi

SIM Keliling Polresta Bandung di Grand Griya Cinunuk Prokes Ketat

Redaksi 22 Februari 2022 Dibaca 979 Kali
SIM Keliling Polresta Bandung di Grand Griya Cinunuk Prokes Ketat

CINUNUK. KIM Desa Cinunuk.  Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polresta Bandung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih tetap berjalan di sejumlah titik diwilayah hukum Polresta Bandung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan jumlah pemohon pun dibatasi hanya 50 persen.                         Seperti pelayanan SIM keliling di Grand Griya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Senin (21/2/2022) prokes ketat diberlakukan dan pemohon SIM dibatasi.
"Karena Kabupaten Bandung masuk PPKM level 3, prokes sangat ketat dan pemohon pun dibatasi hanya 50 persen serta ditutup pukul 11.00," kata Brigadir Polisi Gagan, petugas SIM keliling kepada KIM saat melayani pemohon SIM di Grand Griya Cinunuk.
Menurut Gagan, prokes ketat tersebut diberlakukan bagi pemohon SIM agar mengenakan masker dan jaga jarak. "Kita pun penyediakan hand sanitizer dan masker. Termasuk pemohon dibatasi hanya 50 persen dan pendaftaran ditutup pukul 11.00," terang Gagan.
Ketika ditanya sampai kapan pemberlakuan dispensasi perpanjangan SIM di masa PPKM level 3. Dikatakan Gagan, setelah diperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya hingga hari ini, Senin (21/2/2022).
Diketahui, Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM,  khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat  PPKM level 3 pada awal Februari 2022.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” Kata Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri.  
Menurut Faizal Andri, pemilik SIM yang massa berlakunya 8 hingga 14 Februari 2022  
bisa diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022. (KIM).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image