SOREANG. KIM Desa Cinunuk. KPU Kabupaten Bandung secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor 3 Pilkada Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan (Bedas), menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, pada 18 Maret lalu.
Pengumuman disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, hasil Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020 Pasca Putusan MK, di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (20/3/21).
Dalam berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Siti Kholisoh menyebutkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung No 258/PM.02.6/Kpt/3204/4/12/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung 2020, rapat pleno menyepakati, pasangan calon terpilih pada Pilbup Bandung 2020 HM Dadang Supriatna, SIP, MS.i dan H Sahrul Gunawan SE, paslon nomor 3, gabungan partai pengusung PKB, Nadem, Demokrat, PKS.
"Perolehan suara paslon nomor 3 sebesar 928.602 atau 56,01 persen. Selanjutnya paslon terpilih akan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung," kata Siti membacakan berita acara.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menambahkan, dengan selesainya tahapan rapat pleno ini, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bandung untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Secara formal tugas KPU sudah selesai dengan berakhirnya tahapan ini," kata Agus.
Rapat pleno yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini mengundang ketiga paslon peserta pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, dan Muspida Kabupaten Bandung.